Pada tahun 2015 guru dan tenaga kependidikan
atau disingkat dengan GTK diuji kompetensinya melalui Uji Kompetensi Guru
(UKG). Hal ini mengingat guru dituntut untuk professional dan diberikan
tunjangan atas keprofesionalannya, walau yang diuji hampir seluruh guru baik
yang sudah sertifikasi maupun yang belum. Lebih dari 2,43 juta GTK mengikuti
UKG dan diperoleh hasil rerata nasional 53,02 (kemendikbud, 2016). Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sementara
nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94. Target kemendikbud saat itu adalah
55.
Dengan hasil ini, kemendikbud segera
melakukan evaluasi dan menindaklanjuti dengan program Guru Pembelajar karena
tidak terpenuhinya target rerata nasional, nilai profesional dan pedagogik. Program
Guru Pembelajar (GP) mulai digulirkan akhir tahun 2016 dengan melakukan
pelatihan Instruktur Nasional (IN) dan Narasumber (NS). IN dan NS merupakan
peserta GTK yang memperoleh nilai di atas 80 dari 10 komponen yang ada dalam
UKG 2015 yang disebut rapor guru. Untuk lulus, setiap komponen minimal bernilai
65.
IN dan NS ini bertugas untuk
melakukan pendampingan terhadap 427.189 atau sekitar 15,82% dari 2.699.516
guru. Persentase partisipasi guru dalam Program Guru Pembelajar sebesar 15.82%
memang belum menggambarkan populasi guru secara utuh, namun dianggap dapat
memberikan sekilas gambaran mengenai hasil fasilitasi yang diberikan kepada
guru dalam program Guru Pembelajar.
Dari kegiatan guru pembelajar
terdapat peningkatan yang signifikan terhadap hasil akhir yaitu 64,92 dari
39,48 (menghitung jumlah guru yang ikut GP bukan secara keseluruhan). Rerata
pedagogik dan profesional dari 427.189 guru secara berurutan yaitu 63,79 dari
41,87, 66,05 dari 38,46. Terjadi kenaikan angka rerata sebesar 21-25 poin
merupakan angka yang signifikan memang.
Namun perlu dicatat, proses penilaian
UKG 2015 dengan GP 2016 terdapat perbedaan yang mendasar, selain jumlah peserta
yang jauh lebih sedikit. Pada UKG 2015 guru mengisi soal-soal UKG secara daring
berbasis computer sedangkan pada GP 2016 terdapat pelatihan berupa in on in di
komunitas KKG/Gugus/MGMP lalu mengikuti tes sumatif dan tes akhir yang
dilakukan bertahap dan “terbimbing”. Apakah dengan proses dan cara penilaian
ini bisa menggambarkan peningkatan rerata nasional kompetensi guru? Apakah
dapat pula menggambarkan peningkatan kualitas guru? Menurut hemat saya tentu
tidak.
Dalam proses GP peserta memang
dituntut belajar dengan sungguh-sungguh untuk menuntaskan materi di setiap
modul yang dipelajarinya. Ada lembar kerja atau LK yang harus diisi secara
individu (walau sering secara kelompok) dan dikerjakan secara berkelompok. Ada
juga quis tiap sesi untuk penilaian akhir. Selanjutnya mengikuti tes akhir yang
semua proses tersebut dilakukan secara terarah dan terbimbing. Kegiatan ini,
selain menjadi beban tambahan juga dirasakan menyita waktu para peserta.
Betul, guru profesional dituntut
bekerja secara profesional pula. Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi,
guru juga dituntut untuk meningkatkan kemampuan dirinya. Bagaimana membentuk
peserta didik yang unggul jika gurunya tidak unggulan? Namun, sepertinya guru
masih harus dipaksa untuk meningkatkan dirinya karena kalau tidak ada GP maka
guru masih jarang yang aktif dalam kegiatan belajar memperkaya pengetahuan
serta keterampilannya.
Dari sini terdapat suatu kenyataan bahwa guru sampai saat ini masih
dinilai kualitasnya dengan angka kuantitatif berupa nilai UKG. Ada sebuah
statemen bahwa guru berkualitas adalah guru yang bisa mencapai nilai UKG
tinggi. Setidaknya, itulah anggapan pemerintah kita terhadap arti sebuah guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar