Minggu, 10 September 2017

Ketika Guru Diukur Dengan Angka

Pada tahun 2015 guru dan tenaga kependidikan atau disingkat dengan GTK diuji kompetensinya melalui Uji Kompetensi Guru (UKG). Hal ini mengingat guru dituntut untuk professional dan diberikan tunjangan atas keprofesionalannya, walau yang diuji hampir seluruh guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum. Lebih dari 2,43 juta GTK mengikuti UKG dan diperoleh hasil rerata nasional 53,02 (kemendikbud, 2016).  Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sementara nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94. Target kemendikbud saat itu adalah 55.
Dengan hasil ini, kemendikbud segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti dengan program Guru Pembelajar karena tidak terpenuhinya target rerata nasional, nilai profesional dan pedagogik. Program Guru Pembelajar (GP) mulai digulirkan akhir tahun 2016 dengan melakukan pelatihan Instruktur Nasional (IN) dan Narasumber (NS). IN dan NS merupakan peserta GTK yang memperoleh nilai di atas 80 dari 10 komponen yang ada dalam UKG 2015 yang disebut rapor guru. Untuk lulus, setiap komponen minimal bernilai 65.
IN dan NS ini bertugas untuk melakukan pendampingan terhadap 427.189 atau sekitar 15,82% dari 2.699.516 guru. Persentase partisipasi guru dalam Program Guru Pembelajar sebesar 15.82% memang belum menggambarkan populasi guru secara utuh, namun dianggap dapat memberikan sekilas gambaran mengenai hasil fasilitasi yang diberikan kepada guru dalam program Guru Pembelajar.
Dari kegiatan guru pembelajar terdapat peningkatan yang signifikan terhadap hasil akhir yaitu 64,92 dari 39,48 (menghitung jumlah guru yang ikut GP bukan secara keseluruhan). Rerata pedagogik dan profesional dari 427.189 guru secara berurutan yaitu 63,79 dari 41,87, 66,05 dari 38,46. Terjadi kenaikan angka rerata sebesar 21-25 poin merupakan angka yang signifikan memang.
Namun perlu dicatat, proses penilaian UKG 2015 dengan GP 2016 terdapat perbedaan yang mendasar, selain jumlah peserta yang jauh lebih sedikit. Pada UKG 2015 guru mengisi soal-soal UKG secara daring berbasis computer sedangkan pada GP 2016 terdapat pelatihan berupa in on in di komunitas KKG/Gugus/MGMP lalu mengikuti tes sumatif dan tes akhir yang dilakukan bertahap dan “terbimbing”. Apakah dengan proses dan cara penilaian ini bisa menggambarkan peningkatan rerata nasional kompetensi guru? Apakah dapat pula menggambarkan peningkatan kualitas guru? Menurut hemat saya tentu tidak.
Dalam proses GP peserta memang dituntut belajar dengan sungguh-sungguh untuk menuntaskan materi di setiap modul yang dipelajarinya. Ada lembar kerja atau LK yang harus diisi secara individu (walau sering secara kelompok) dan dikerjakan secara berkelompok. Ada juga quis tiap sesi untuk penilaian akhir. Selanjutnya mengikuti tes akhir yang semua proses tersebut dilakukan secara terarah dan terbimbing. Kegiatan ini, selain menjadi beban tambahan juga dirasakan menyita waktu para peserta.
Betul, guru profesional dituntut bekerja secara profesional pula. Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi, guru juga dituntut untuk meningkatkan kemampuan dirinya. Bagaimana membentuk peserta didik yang unggul jika gurunya tidak unggulan? Namun, sepertinya guru masih harus dipaksa untuk meningkatkan dirinya karena kalau tidak ada GP maka guru masih jarang yang aktif dalam kegiatan belajar memperkaya pengetahuan serta keterampilannya.
Dari sini terdapat suatu kenyataan bahwa guru sampai saat ini masih dinilai kualitasnya dengan angka kuantitatif berupa nilai UKG. Ada sebuah statemen bahwa guru berkualitas adalah guru yang bisa mencapai nilai UKG tinggi. Setidaknya, itulah anggapan pemerintah kita terhadap arti sebuah guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Pubertas Pada Anak Perempuan

Tahukah kalian, anak perempuan mulai mengalami masa pubertas pada usia 9 sampai 13 tahun. Walaupun tidak semuanya karena ada juga yang telat...